Pemilu 2024

Anies Sosok Capres yang Unggul Dalam Diplomasi

Redaksi — Satu Indonesia
13 Oktober 2023 15:44
Anies Sosok Capres yang Unggul Dalam Diplomasi
Pengamat komunikasi politik Universitas Padjadjaran Kunto Adi Wibowo. (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Padjadjaran Kunto Adi Wibowo menilai bahwa bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan sebagai sosok bakal calon presiden (capres) yang memiliki keunggulan dalam berdiplomasi.

"Di antara para calon presiden yang akan mengikuti kontestasi Pilpres 2024, yang punya visi hubungan diplomasi luar negeri yang bagus salah satunya Mas Anies," kata Kunto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/10/23).

Menurut dia, diperlukan pemimpin yang kreatif dan memiliki kemahiran dalam berdiplomasi di tengah dinamika global saat ini, khususnya kondisi perekonomian yang cenderung mengalami stagnasi.

"Ketika dunia penuh dengan ketidakpastian, stagnasi perekonomian global, maka pemimpin-pemimpin yang piawai dalam berdiplomasi menjadi sangat penting untuk pembangunan dan keberhasilan sebuah negara," ujarnya.

Untuk itu, dia menilai Anies yang memiliki keahlian dalam berkomunikasi sangat menunjang keberhasilan dalam suatu diplomasi.

"Dengan network (jaringan) Mas Anies yang cukup luas di luar negeri menjadi salah satu kunci pembangunan atau keberhasilan negara. Pada saat situasi sulit seperti sekarang, salah satu kuncinya adalah kepiawaian dalam diplomasi," katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)


Berita Lainnya