Anies Janji Buat Kebijakan Selamatkan Bayi dalam Kandungan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Januari 2024 00:29
Anies Janji Buat Kebijakan Selamatkan Bayi dalam Kandungan
Calon Presiden RI Anies Baswedan

JAKARTA - Calon Presiden RI Anies Baswedan berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan yang berpihak pada ibu hamil guna menyelamatkan bayi dalam kandungan. Pada acara Desak Anies Edisi Tenaga Kesehatan di Jakarta, Kamis, Anies menegaskan bahwa bayi yang masih berada dalam kandungan dianggap sebagai calon warga negara Indonesia.

Anies menekankan negara harus memberikan perlindungan kepada ibu hamil, tanpa memandang status administrasi kependudukan, kondisi sosial, atau agama yang mereka miliki. Menurutnya, penting bagi negara untuk membantu ibu hamil dan menyelamatkan bayi dalam kandungannya.

"Oleh karena itu, kalau ibu hamil, KTP apa pun, kondisi sosial agama apa pun, negara harus membantu apa yang dibutuhkan karena kita sedang menyelamatkan bayi di dalam kandungannya," ujar Anies.

Anies juga menggarisbawahi perlunya kebijakan perlindungan ibu hamil dielaborasi dan dijalankan oleh pemerintah daerah dengan panduan dari pemerintah pusat. Dalam konteks ini, ia menyoroti kurangnya perhatian terhadap isu-isu kesejahteraan sosial di tingkat daerah.

Dalam rencananya ke depan, Anies berjanji akan membuat sistem agar setiap kepala daerah memiliki indikator kesehatan yang harus dipenuhi di wilayah masing-masing. Hal ini diharapkan dapat menghindari bentrokan antara kepala dinas kesehatan dengan bupati atau wali kota, serta meminimalisir pertikaian terkait kebijakan di lapangan.

Anies juga menyoroti perlunya dorongan dan dukungan dari pemerintah pusat untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan kesehatan di tingkat daerah. Ia menekankan bahwa dokter-dokter dan tenaga kesehatan di daerah perlu mendapatkan dukungan politik dan keputusan yang tegas untuk mendukung upaya mereka dalam meningkatkan pelayanan kesehatan ibu hamil dan anak usia dini.

Penting untuk dicatat bahwa Anies Baswedan bersama pasangannya, Muhaimin Iskandar, telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh KPU RI dengan nomor urut 1. Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.


Berita Lainnya