Nasional

Anggota BPK Ini Ngaku Tak Pernah Peras Kominfo, tapi Dapat Uang Suap Rp40 Miliar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Mei 2024 16:00
Anggota BPK Ini Ngaku Tak Pernah Peras Kominfo, tapi Dapat Uang Suap Rp40 Miliar
Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) kasus pengkondisian perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang menyeret Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/5/2024).

JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memaksa atau memeras siapapun dalam kasus pengkondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung di BAKTI Kominfo.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, menyatakan dia tidak pernah diancam atau dipaksa untuk memberikan sejumlah uang kepada Achsanul. "Saksi-saksi lainnya seperti Irwan Hermawan, Windy Purnama, dan Galumbang Menak juga menyatakan hal yang sama, bahwa mereka tidak pernah menerima atau mendengar adanya ancaman dari saya," kata Achsanul saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Achsanul menilai tuduhan pengancaman dan pemerasan yang ada dalam dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan kesaksian yang diberikan. Dia juga menegaskan dirinya tidak menggunakan kewenangannya sebagai anggota BPK untuk menguntungkan orang lain dalam kasus ini. Hal tersebut juga didukung oleh kesaksian tujuh anak buah Achsanul di persidangan yang menjelaskan Achsanul tidak pernah memerintahkan atau mempengaruhi tim pemeriksa yang sedang menjalankan pemeriksaan, terutama terkait perkara BTS 4G Bakti Kominfo. "Mereka menyatakan di bawah sumpah bahwa saya tidak pernah mempengaruhi, memerintah, atau mengubah dari total 17 temuan yang masih ada saat ini," tambahnya.

Achsanul berharap Majelis Hakim dapat menilai dengan jelas pernyataan para saksi yang telah dihadirkan di persidangan. Sebelumnya, Achsanul dituntut lima tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus pengkondisian perkara BTS 4G. Dia didakwa menerima suap sebesar 2,64 juta dolar AS (sekitar Rp40 miliar) untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.

Suap tersebut diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windy Purnama, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan diserahkan kepada Achsanul melalui pihak swasta yang juga orang kepercayaannya, Sadikin Rusli. Suap itu diberikan agar Achsanul membantu pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo untuk mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan memastikan tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Tindakan Achsanul ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
 
 


Berita Lainnya