Nasional

Aneh tapi Nyata! Bikin Kebijakan Kenaikan UKT tapi Nadiem Ngaku Cemas Lihat Angkanya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Mei 2024 22:30
Aneh tapi Nyata! Bikin Kebijakan Kenaikan UKT tapi Nadiem Ngaku Cemas Lihat Angkanya
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Yashinta Difa

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku turut merasa khawatir melihat angka kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).

“Saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan,” kata Nadiem usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. Berdasarkan kekhawatiran tersebut dan setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, terutama mahasiswa dan para orang tua, Nadiem memutuskan untuk membatalkan aturan kenaikan UKT tahun ini.

“Jadi saya mendengar sekali aspirasi dari berbagai macam mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai kekhawatiran mereka terkait peningkatan UKT yang terjadi di PTN-PTN,” ujarnya. Setelah membatalkan kenaikan UKT, Kemendikbudristek akan mengevaluasi kembali semua permintaan peningkatan UKT dari PTN agar sesuai dengan asas kewajaran dan keadilan. Nadiem memastikan bahwa kebijakan kenaikan UKT yang baru akan berlaku tahun depan.

“Detail kebijakannya akan dijelaskan nanti oleh Dirjen Dikti dalam waktu secepatnya,” tambahnya. Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus memberlakukan kenaikan UKT yang signifikan, seperti kenaikan dari golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen. Hal ini menimbulkan polemik hingga memicu gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.

Komisi X DPR RI kemudian menindaklanjuti permasalahan ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT yang terjadi belakangan ini. Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pekan lalu, Nadiem menyatakan bahwa kenaikan UKT yang diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

Menurutnya, banyak kesalahpahaman di masyarakat mengenai aturan ini, yaitu bahwa kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal sebenarnya hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang. Nadiem juga menegaskan bahwa kenaikan UKT tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Nadiem berjanji akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi. “Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek untuk memastikan bahwa kenaikan yang tidak rasional akan dihentikan,” katanya dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024). (ant)
 
 


Berita Lainnya