Nasional

Anak SYL Inisiatif Kembalikan Uang Haram Hasil Korupsi di Kementan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Mei 2024 17:30
Anak SYL Inisiatif Kembalikan Uang Haram Hasil Korupsi di Kementan
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

JAKARTA - Anak Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo, menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan uang yang digunakan dan dinikmati dari Kementerian Pertanian (Kementan), baik dari korupsi anggaran Kementan maupun hasil pemerasan SYL.

"Saya siap mengembalikan," kata Kemal Redindo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Kemal Redindo menyatakan pengembalian uang tersebut merupakan inisiatif pribadi, dan belum ada penawaran resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembalian uang yang diterimanya saat diperiksa oleh Komisi Antirasuah itu.

Dalam beberapa sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap Kemal Redindo merupakan salah satu anggota keluarga SYL yang menerima manfaat dari korupsi dan pemerasan ayahnya. Kemal Redindo disebutkan antara lain menggunakan uang Kementan untuk merenovasi kamar, membeli aksesori mobil, dan membayar tiket pesawat. Mengenai tiket pesawat, dalam sidang pemeriksaan saksi, Kemal Redindo mengakui bahwa ia terbiasa menggunakan fasilitas tersebut dari uang Kementan.

Meskipun Kemal Redindo bersedia mengembalikan uang yang diterimanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengingatkan pengembalian uang negara yang telah diterima oleh SYL dan keluarganya ke KPK tidak menghapus indikasi tindak pidana, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kebijakan ini hanya akan meringankan. Namun, jika ada niat baik, itu baik, dengan mengakui dan mengembalikan sebelum tuntutan diajukan," kata Pontoh dalam sidang. Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya