Pemilu 2024

"Aman", Bawaslu Hentikan Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah

Permintaan Pengusaha Tembakau

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Januari 2024 17:00
"Aman", Bawaslu Hentikan Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus.

PAMEKASAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah pada 28 Desember 2023.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirta Firdaus, menyatakan penyelidikan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Firdaus, hasil penyelidikan menyebutkan uang yang dibagikan oleh Gus Miftah merupakan uang pribadi dari pengusaha tembakau Haji Her. Aksi bagi-bagi uang itu viral karena Gus Miftah dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024. Dalam video yang beredar, terlihat Gus Miftah membagikan uang kepada masyarakat yang mengantre di sebuah ruangan.

Firdaus menegaskan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan pengusaha tembakau tersebut dan tidak ada kaitannya dengan dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Oleh karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, pada video klarifikasi yang diunggah pada 29 Desember 2023, Gus Miftah menjelaskan bahwa kedatangannya ke Pamekasan bukan dalam rangka kampanye, melainkan untuk memenuhi undangan Khairul Umam, seorang pengusaha tembakau dan Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) di Pamekasan.

Pernyataan Gus Miftah ini berbeda dengan yang disampaikan oleh 'Haji Her' saat diperiksa oleh Bawaslu Pamekasan. Haji Her menyebutkan bahwa kedatangan Gus Miftah hanya untuk ngopi dan silaturrahim tanpa ada kegiatan pengajian. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya