Pemilu 2024

Aktivis 98 Desak Bawaslu Usut Pencekalan Videotron Anies

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Januari 2024 14:30
Aktivis 98 Desak Bawaslu Usut Pencekalan Videotron Anies
Presidium Perhimpunan Aktivis 98 Ivan Panusunan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (18/1/2023). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA - Presidium Perhimpunan Aktivis 98 Ivan Panusunan, menyatakan pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan merupakan sebuah ironi dalam demokrasi Indonesia. Ivan menilai tindakan tersebut tidak adil, terutama karena videotron pasangan calon lain tidak pernah mengalami pencekalan.

Ivan Panusunan menegaskan hal ini setelah mendatangi Bawaslu RI dan menuntut agar Bawaslu bertindak tegas terhadap pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan yang dianggap dilakukan secara sepihak. "Tuntutan Perhimpunan Aktivis 98 (PA 98) kepada Bawaslu adalah agar lembaga tersebut bergerak cepat dan bertindak tegas, sehingga rakyat dapat yakin bahwa pemilu 2024 masih memiliki lembaga penyelenggara pemilu yang adil dalam menjalankan tugasnya," ujar Ivan. 

Ivan menyampaikan saat ini masyarakat khawatir dengan pemilu 2024 yang dianggap tidak berjalan dengan adil. PA 98 menyerukan agar Bawaslu segera bertindak dan mengungkap penyebab pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan, meskipun mereka menduga adanya intervensi dari Pemprov DKI.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, telah memerintahkan Bawaslu DKI dan Bawaslu Kota Bekasi untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat guna menelusuri informasi terkait penurunan tayangan iklan videotron Anies Baswedan di Jakarta dan Bekasi. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya