Pemilu 2024

Airlangga Jelaskan Undang-Undang Jamin Keberpihakan Presiden

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Januari 2024 17:30
Airlangga Jelaskan Undang-Undang Jamin Keberpihakan Presiden
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah), di Medan, Sumatera Utara, Jumat (26/1/2024).

MEDAN - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, menegaskan keberpihakan presiden dijamin oleh konstitusi dan undang-undang pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat malam.

Menurut Airlangga, keberpihakan Presiden dalam sejarah Indonesia telah menjadi hal biasa. Dia memberikan contoh seperti Presiden Bung Karno yang merupakan PMI, Presiden Suharto dari Partai Golkar, Presiden Habibi juga dari Partai Golkar, Megawati dari PDIP, dan Gusdur dari PKB. Airlangga juga mencatat di luar negeri, saat Presiden Obama menjabat, dia memberikan dukungan terhadap Hilary Clinton.

"Jadi itu bukan hal yang baru," tegas Airlangga. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pernyataannya mengenai Presiden yang diizinkan berkampanye didasarkan pada ketentuan undang-undang. Jokowi menyampaikan hal ini sebagai jawaban atas pertanyaan wartawan.

Presiden menunjukkan kertas yang memuat ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, Pasal 299 UU tersebut menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga Pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ungkap Jokowi. (ant)


Berita Lainnya