Pemilu 2024
Aiman Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di PN Jaksel
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono membawa dua saksi ahli hukum acara pidana dan pers dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan barang bukti oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kedua saksi ahli hadir hari ini, siap memberikan pendapat terkait kasus yang sedang diajukan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Kamis, sebelum persidangan di PN Jaksel. Finsen menjelaskan kedua ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan merupakan ahli di bidang hukum acara pidana dan pers.
Selain saksi ahli, pihaknya juga membawa dokumen terkait kasus yang sedang dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel. Ia menyatakan saksi ahli hukum pers akan menjelaskan bahwa Aiman adalah seorang wartawan dan memberikan penjelasan terkait hukum pers. "Kami hanya fokus pada bukti-bukti yang membuktikan sah atau tidaknya penyitaan tersebut," tambahnya.
Selain agenda pembuktian, sidang juga diawali dengan duplik atau jawaban termohon atas replik yang disampaikan pemohon. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta saat membacakan duplik di PN Jaksel, menyatakan meminta pengadilan untuk menolak semua permohonan yang diajukan pemohon.
"Memutuskan dengan amar putusan, menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan semua biaya perkara kepada pemohon," katanya. Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel terkait penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum formil. (ant)