Nasional

Ahmad Sahroni hingga Pedangdut Nayunda "Meriahkan" Sidang SYL

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Mei 2024 13:30
Ahmad Sahroni hingga Pedangdut Nayunda "Meriahkan" Sidang SYL
Para saksi kasus gratifikasi dan pemerasan lingkungan Kementan menunggu sidang mulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/05/2024).

JAKARTA - Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sahroni, dan penyanyi dangdut Nayunda Nabila, menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, keduanya disebut-sebut menerima aliran uang dari hasil pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh SYL. Pemeriksaan mereka dijadwalkan pada Rabu siang, setelah sidang pertama yang akan memeriksa saksi lainnya, termasuk Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, istri SYL, anak SYL, dan cucu SYL.

Pada sidang sebelumnya, Sahroni disinggung mengenai aliran dana sekitar Rp800 juta dari SYL ke Partai NasDem, yang berasal dari pemerasan di Kementerian Pertanian. Dalam pemeriksaan penyidik, Sahroni mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Nayunda disebut menerima uang dari SYL sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta saat mengisi acara di Kementan. Ia juga dijadikan honorer di Kementan dengan gaji Rp4,3 juta per bulan dan menerima karangan bunga serta kue ulang tahun dari SYL yang menggunakan uang Kementan.

Pada hari ini, sidang lanjutan kasus SYL dijadwalkan memeriksa 14 saksi, termasuk dari keluarga SYL: istri Ayun Sri Harahap, anak Kemal Redindo, dan cucu Andi Tenri Bilang (Bibie). Saksi lainnya dari Partai NasDem adalah mantan Staf Khusus Mentan dan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem Joice Triatman serta Akuntan di NasDem Tower, Lena Janti Susilo. Dari Kementan, saksi yang dipanggil antara lain mantan Staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, mantan Honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan, mantan pengurus rumah pribadi Mentan SYL, Ali Andri, serta mantan ajudan SYL, Panji Harjanto.

Saksi-saksi tersebut telah diperiksa sebelumnya pada Senin (27/5) dan pemeriksaan dilanjutkan pada hari ini. Selain itu, ada saksi baru yang dihadirkan, yaitu Nayunda Nabila, staf laboratorium Yuli Yudiyani, supir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Oky Anwar, dan pengurus rumah SYL, Nur Habibah Al Majid. Ahmad Sahroni juga dihadirkan sebagai saksi tambahan di luar berkas.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dari tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)
 
 


Berita Lainnya