Pemilu 2024

Ahli Timnas AMIN Ungkap KPU Langgar Asas dan Prinsip Pemilu

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 April 2024 16:30
Ahli Timnas AMIN Ungkap KPU Langgar Asas dan Prinsip Pemilu
Ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Bambang Eka Cahya Widodo, berbicara dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2023).

JAKARTA - Ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ahli Ilmu Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Bambang Eka Cahya Widodo, menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar asas dan prinsip pemilu.

“KPU melakukan tindakan dalam penyelenggaraan pemilu dengan tidak menaati prosedur, asas, dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Bambang dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Bambang menjelaskan, KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur norma syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah adalah 40 tahun. Kemudian, pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batasan usia calon menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Selanjutnya, pada 19 dan 25 Oktober 2023, KPU melaksanakan proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta verifikasi dokumen pendaftaran dengan menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum diperbaharui sesuai dengan putusan MK. Namun, baru pada 3 November 2023, Peraturan KPU tersebut diubah dengan norma perubahan syarat calon sesuai putusan MK, menjadi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.

“Seharusnya KPU melakukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 sesuai dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran pasangan calon,” kata Bambang. Ia juga menilai bahwa penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif.

“Dalam kasus ini, seharusnya calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka diperlakukan berbeda dengan aturan yang berbeda, tapi dalam kenyataannya, KPU memperlakukan sama dengan calon yang lain,” ujarnya. Menurutnya, kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamandemen dalam waktu sebelum pemilu.

“Undang-Undang Pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama. Agar tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut,” ujarnya. Tim hukum AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.

Ahli yang dihadirkan antara lain adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan. Sementara itu, 11 saksi yang dihadirkan secara langsung antara lain adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.

Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara pertama, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sedangkan perkara kedua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (ant)


Berita Lainnya