Pemilu 2024
Ahli Timnas AMIN Nilai Status Cawapres Gibran Tidak Sah secara Administrasi
JAKARTA - Ahli Hukum Administrasi Prof. Ridwan, yang dihadirkan oleh tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), mempertanyakan konsiderans dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Pasangan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, ia menyebut konsiderans di dalam keputusan yang ditetapkan pada tanggal 13 November 2023 itu, menimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Ridwan, pada 3 November 2023, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 menyusul adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batasan usia terbaru, yaitu paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Namun, pada 13 November 2023, KPU menerbitkan Keputusan KPU 1632 Tahun 2023 dengan konsiderans yang menggunakan Peraturan KPU yang lama, bukan yang sudah diubah tersebut. Ia menyatakan secara hukum administrasi, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pun menjadi tidak sah.
Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon. Tujuh ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.
Kemudian, 11 saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi yang hadir secara daring, yaitu Amrin Harun. Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (ant)