Pemilu 2024

Ahli Prabowo-Gibran Yakini KPU Patuh Hukum

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 April 2024 14:00
Ahli Prabowo-Gibran Yakini KPU Patuh Hukum
Ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, berbicara di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

JAKARTA - Andi Muhammad Asrun, seorang Guru Besar Ilmu Konstitusi dari Universitas Pakuan, yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mematuhi asas konstitusi dalam penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Dalam penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, KPU telah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, saya yakin bahwa KPU telah mematuhi asas konstitusi," kata Andi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Kamis.

Dia menjelaskan ketaatan terhadap norma hukum haruslah menyeluruh dan tidak bisa sebagian-sebagian. Ketaatan tersebut juga harus diarahkan kepada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Andi juga mengaitkan sikap tersebut dengan Pemilu 2024, di mana menurutnya KPU telah mematuhi norma hukum.

"KPU telah menunjukkan ketaatan terhadap norma hukum, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Pasal 1," ujarnya. Putusan Nomor 90 yang dimaksud oleh Andi adalah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden. Dengan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi, KPU telah mematuhi asas konstitusi dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka.

"Oleh karena itu, sangat tepat bahwa KPU telah mematuhi hukum dan tidak benar bahwa KPU dituduh melanggar etika karena menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya. Selain itu, Andi menegaskan bahwa dalam seluruh proses Pemilu 2024, mulai dari penetapan nomor urut pasangan calon hingga debat capres-cawapres yang diselenggarakan oleh KPU, tidak ada protes atau tindakan walk out dari dua pasangan calon yang mengajukan gugatan terhadap pemilu.

"Jika ada klaim bahwa terjadi pelanggaran pemilu, maka seharusnya klaim tersebut diajukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya. Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 menghadirkan delapan ahli dan enam saksi. Delapan ahli yang dihadirkan antara lain Guru Besar Ilmu Konstitusi dari Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, pakar hukum Abdul Khair Ramadhan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul Khairi, Guru Besar Hukum Pidana UGM dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network Hasan Hasbi, dan Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.

Sedangkan enam saksi yang dihadirkan adalah Gani Muhammad, Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Suprianto, Abdul Wahid, dan Ace Hasan Syadzily. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya