Pemilu 2024

Ahli Nilai MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 April 2024 13:30
Ahli Nilai MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM
Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura, berbicara dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

JAKARTA - Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, yang dihadirkan oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di luar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Charles menyatakan UU Pemilu mengatur dua bentuk pelanggaran TSM, yaitu politik uang dan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara TSM. "Namun, dalam persidangan Mahkamah, beberapa putusan, baik Pilkada maupun Pilpres, Mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam UU Pemilu," ujarnya.

Charles menyebutkan dalam kasus PHPU Pilkada, MK telah mengadili pelanggaran seperti manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang, politisasi birokrasi, kelalaian petugas penyelenggara pemilu, manipulasi suara, ancaman atau intimidasi, dan netralitas penyelenggara pemilu. Sementara itu, dalam konteks PHPU Pilpres 2019, MK dalam perkara Nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 juga telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam undang-undang, meskipun tidak terbukti.

Beberapa pelanggaran TSM yang diadili dalam kasus tersebut antara lain terkait ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi penyalahgunaan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN, penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak masuk akal, kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT, serta dokumen C7 yang sengaja dihilangkan di berbagai daerah.

"Meskipun itu tidak terbukti, Mahkamah menegaskan Mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tersebut," tambahnya. Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.

Sembilan ahli yang dihadirkan antara lain adalah I Gusti Putu Artha, Suharto, Aan Eko Widiarto, Charles Simabura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, Risa Permana Deli, dan Franz Magnis-Suseno. Sedangkan 10 saksi yang dihadirkan termasuk Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memet Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono. (ant)


Berita Lainnya