Pemilu 2024

Ahli Kubu Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Berwenang Adili TSM

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 April 2024 11:30
Ahli Kubu Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Berwenang Adili TSM
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

JAKARTA - Ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Abdul Chair Ramadhan, mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, masif (TSM).

Menurut Abdul, perkara TSM seharusnya diadili oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. MK, katanya, hanya berwenang mengadili keberatan terhadap hasil penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “Tegasnya, selain penghitungan suara bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi,” ujar Abdul dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.

Abdul mengutip Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang Pemilu yang menyatakan “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”. Menurut Abdul, frasa "hanya terhadap hasil penghitungan suara" membatasi kewenangan MK dalam mengadili sengketa pilpres. Di sisi lain, katanya, terdapat prinsip  ketentuan hukum harus dilaksanakan berdasarkan susunan kalimatnya.

“Di sini tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan MK tersebut. Dengan kata lain, tidak boleh ada penemuan hukum,” katanya. Abdul menyatakan bahwa desakan kepada MK untuk mengadili perkara pelanggaran administratif pemilu yang bersifat TSM dan memutus pembatalan terhadap Prabowo-Gibran serta melakukan pemungutan suara ulang tidaklah sah secara hukum.

“Majelis hakim MK, ahli meminjam teori Von Buri, conditio sine qua non, bahwa tidak ada pelaporan administratif pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka akan berdampak terhadap pelaporan itu sendiri. Dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada dan hal ini tentu menjadikan MK tidak berwenang mengadili perkara a quo,” katanya.

Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun. Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, juga memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya