Pemilu 2024

Ahli dari KPU Sebut Belum Cukup Bukti untuk Audit Forensik Sirekap

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 April 2024 14:00
Ahli dari KPU Sebut Belum Cukup Bukti untuk Audit Forensik Sirekap
Ahli dari pihak KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

JAKARTA - Ahli dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Marsudi Wahyu Kisworo, menyatakan belum ada cukup bukti untuk melakukan audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan dalam Pemilihan Umum.

Menurut Marsudi, audit forensik hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti tindak pidana atau kecurangan yang terjadi pada Sirekap. Salah satu syarat terjadinya kecurangan adalah adanya niat (mens rea). Namun, dalam kasus Sirekap, kesalahan interpretasi data dari C Hasil yang difoto dan terbaca sepenuhnya merupakan kesalahan perangkat lunak (software) dan bukan niat dari manusia.

Marsudi menjelaskan Sirekap telah dilatih oleh pengembangnya dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk membaca ribuan tulisan tangan. Meskipun demikian, mesin tidak bisa sepenuhnya sempurna seperti manusia dan masih mungkin terjadi kesalahan. Dia menekankan bahwa fraud baru bisa terjadi jika dokumen autentik C Hasil diubah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selama ini, tidak ada sanggahan bahwa hasil penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda dengan kenyataan.

Agenda sidang lanjutan PHPU Pilpres tersebut adalah mendengarkan pembuktian dari KPU selaku pihak termohon dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU menghadirkan satu ahli dan dua saksi, di antaranya adalah Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D dan Kepala Bidang Pusdatin KPU Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya