Daerah

WNA AS Ketahuan Mengemis di Bali lalu Dideportasi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Januari 2024 15:00
WNA AS Ketahuan Mengemis di Bali lalu Dideportasi
Kantor Imigrasi mendeportasi WNA asal Amerika Serikat (tengah) mengemis di Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (27/1/2024).

DENPASAR - Kantor Imigrasi di Bali mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang terlibat mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan kebijakan selektif menjadi panduan, dan hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi.

WNA asal Amerika Serikat berinisial MAM melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk mendepor orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Masyarakat setempat melaporkan MAM karena sering mengemis dan meresahkan warga di depan pasar swalayan setempat. Setelah ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, MAM tidak bersikap kooperatif terhadap petugas, dan Imigrasi menemukan bahwa dia telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

MAM ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selama hampir 70 hari karena tidak dapat dideportasi saat itu juga karena beberapa masalah, termasuk masalah finansial. Setelah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah AS, MAM akhirnya dibiayai oleh Konsulat Amerika Serikat dan dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Seattle, Washington, AS. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya