Daerah

WADUH! Pabrik Minyakita Ilegal di Subang Terbongkar Reskrim Jabar

Redaksi — Satu Indonesia
1 day ago
WADUH! Pabrik Minyakita Ilegal di Subang Terbongkar Reskrim Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., Saat Konpers Senin (10/03/25) (Foto: Istimewa)

SUBANG – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik ilegal dalam produksi dan peredaran minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kasus ini terungkap di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, mengungkap skema kecurangan yang merugikan konsumen.

Karyawan Swasta Asal Tangerang Jadi Dalang!
Tersangka berinisial K, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, dengan sengaja memproduksi dan mendistribusikan Minyakita oplosan yang tidak sesuai standar.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain tidak mencantumkan label, berat bersih, atau ukuran yang sesuai pada kemasan produk. Bahkan, tersangka diketahui mengemas minyak goreng dengan berat bersih 760 ml, padahal seharusnya 1 liter,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., Senin (10/03/25).

Penggerebekan & Bukti-Bukti Kejahatan!
Pada 13 Februari 2025, penyidik Unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penggerebekan di lokasi kejadian. Barang bukti yang ditemukan di antaranya: Botol kosong tanpa label  Dus minyak goreng merek “Minyakita”  Peralatan produksi yang digunakan untuk manipulasi kemasan

Penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi dan tiga ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen, SNI, dan perwakilan Kementerian Perdagangan RI.

Hukuman Berat Menanti!
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga undang-undang berat:  UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian  UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar!

Peringatan bagi Masyarakat: Waspada Produk Ilegal!
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap produk konsumsi harus diperketat. Pihak berwenang berjanji akan terus menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk dan segera melaporkan jika menemukan peredaran barang ilegal.


#MinyakitaIlegal #PoldaJabarBeraksi #StopProdukPalsu #LindungiKonsumen #AwasMinyakOplosan #HukumTegas #MinyakGorengAman


Berita Lainnya