Daerah

Vonis Bebas Berujung Kasasi: Ronald Tannur Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi — Satu Indonesia
12 hours ago
Vonis Bebas Berujung Kasasi: Ronald Tannur Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara
Gregorius Ronald Tannur (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Gregorius Ronald Tannur akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Sebelumnya, Ronald dinyatakan bebas dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang kemudian terungkap melibatkan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ronald Tannur Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Ronald dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Saat ditanya oleh kuasa hukum Erintuah mengenai vonis bebas yang diterimanya, Ronald mengaku tidak merasa bersalah atas kematian Dini.

“Saya tidak pernah merasa melakukan apapun pada Saudari Dini. Saya hanya merasa bersalah karena telah merugikan banyak orang,” ujar Ronald dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Namun, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Ronald menyatakan bahwa ia tidak melindas Dini, melainkan ada mobil lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

Suap Hakim Rp 3,6 Miliar Terungkap
Kasus ini bermula dari upaya ibu Ronald, Meirizka Widjaja, untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum. Ia meminta bantuan pengacara Lisa Rachmat, yang kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, guna mencari hakim PN Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas.

Jaksa menuduh tiga hakim PN Surabaya menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) untuk membebaskan Ronald dari dakwaan. Hal ini akhirnya terungkap dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu untuk memutus bebas perkara pidana Gregorius Ronald Tannur,” ungkap jaksa.

Kasasi MA dan Hukuman 5 Tahun Penjara
Jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald, dan MA akhirnya membatalkan vonis tersebut. Ronald kini harus menjalani hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang independensi peradilan serta maraknya praktik suap dalam sistem hukum Indonesia. (mul)


#RonaldTannur #KasusDiniSera #SuapHakim #VonisMA #KorupsiPeradilan #KeadilanUntukDini


Berita Lainnya