Daerah

VIRAL! Pungli di Jalur Puncak oleh Joki Dengan Tarif Rp 850 ribu

Mulyana — Satu Indonesia
5 hours ago
VIRAL! Pungli di Jalur Puncak oleh Joki Dengan Tarif Rp 850 ribu
Joki pungli di Puncak Bogor yang viral (Foto: Istimewa)

BOGOR – Aksi pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra kawasan wisata Puncak, Bogor. Kepolisian berhasil menangkap seorang joki jalur alternatif yang meminta tarif hingga Rp 850.000 kepada rombongan wisatawan. Penangkapan ini dilakukan usai video aksi pelaku viral di media sosial, menuai kecaman warganet.


Pelaku Ditangkap di Cisarua
Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial CN alias Bokep ditangkap di SPBU Tugu, Cisarua.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini,” ungkap Dedi.
Aksi pungli tersebut diketahui terjadi pada Kamis (19/12/2024) di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. CN kini tengah diperiksa intensif di Polsek Megamendung.


Kronologi Kejadian: Viral di TikTok
Kasus ini mencuat setelah akun TikTok @youracel mengunggah video perdebatan antara seorang wisatawan dan pelaku pungli. Dalam video berdurasi dua menit, pengemudi memprotes tarif yang tidak sesuai kesepakatan awal.

“Awalnya bilang seikhlasnya, tapi pas bayar Rp 150 ribu, dia minta Rp 850 ribu. Ini merugikan kami sebagai wisatawan,” ujar pengemudi dalam video.
Video ini memicu kecaman warganet, yang menilai praktik pungli merugikan wisatawan dan mencoreng pariwisata Puncak.


Polisi Lakukan Penyelidikan Lanjutan
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, menyatakan pihaknya sedang memburu pelaku lain yang diduga terlibat. Polisi juga melakukan penyisiran di jalur alternatif Gadog untuk mengantisipasi pungli serupa.

“Kami menghimbau warga untuk tidak melakukan pungutan liar atau memaksa wisatawan membayar jasa yang tidak sesuai kesepakatan,” tegas Agus.


Kebijakan Ganjil Genap di Jalur Puncak
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, polisi memberlakukan sistem ganjil genap (Gage) di kawasan Puncak.

Tanggal Berlaku: Jumat (20/12) hingga Minggu (22/12) pukul 24.00 WIB.
Lokasi Penerapan: Simpang Gadog, Jalan Ciawi, dan Exit GT Ciawi.
Selain Gage, sistem satu arah (one way) juga diterapkan untuk mengurangi kemacetan.

 
Jenis Kendaraan yang Dikecualikan dari Gage:
Kendaraan dinas TNI/Polri.
Kendaraan listrik.
Ambulans dan pemadam kebakaran.
Kendaraan warga lokal dengan bukti KTP.
Pengendara yang melanggar aturan Gage akan diminta putar balik oleh petugas. (mul)

 


 

#PungliJalurPuncak #ViralTikTok #GanjilGenapPuncak #LiburNataru2024 #WisataPuncakBogor


Berita Lainnya