Daerah

Tukar Tanah dengan Intiland, Kejati Jabar "Goyang" Pemkab Karawang

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Mei 2024 19:00
Tukar Tanah dengan Intiland, Kejati Jabar "Goyang" Pemkab Karawang
Proses penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Kantor Pemkab Karawang terkait korupsi lahan dengan PT Intiland, Senin (20/5/2024).

BANDUNG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Senin menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Karawang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislag (tukar menukar) barang milik Pemkab Karawang berupa tanah dengan PT Intiland.

"Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ruislag tanah seluas 4.935 m² milik Pemkab yang terletak di Jalan Tuparev Karawang, dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 m² yang terletak di lima lokasi di Kabupaten Karawang," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Bandung, Senin.

Cahaya menjelaskan penggeledahan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar, I Made Agus Sastrawan, dimulai pada pukul 08.00 WIB bersama Tim dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, yaitu Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.

Penggeledahan ini dilakukan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik menyita beberapa barang, di antaranya dokumen, komputer, dan beberapa barang lainnya," ujarnya. Cahya menambahkan perkara tersebut saat ini dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024. (ant)


Berita Lainnya