Daerah

Tujuh TPS di Dumai Ulang Pemungutan Suara Khusus Pilpres

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
17 Februari 2024 16:30
Tujuh TPS di Dumai Ulang Pemungutan Suara Khusus Pilpres
Petugas KPPS membuka surat suara Pemilu 2024 saat rapat penghitungan suara di sebuah TPS di Kota Dumai, Riau, Rabu (14/2/2024). (ANTARA/Aswaddy Hamid/23)

DUMAI  - Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai, Provinsi Riau, mengumumkan bahwa tujuh tempat pemungutan suara atau TPS akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan temuan petugas pengawas di lapangan.

Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri, mengatakan bahwa PSU ini berdasarkan usulan dari pengawas TPS kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena adanya masalah dengan pemilih tambahan. Oleh karena itu, PSU diagendakan dilakukan pada Sabtu (17/3/2024).

"Temuan pengawas di tujuh TPS disampaikan ke KPPS dan setelah ditelaah oleh KPU akhirnya diputuskan pencoblosan ulang," kata Agustri. Usulan pencoblosan ini, lanjutnya, karena di TPS tersebut terdapat beberapa pemilih pindahan, tambahan, dan khusus tanpa undangan. Namun ada yang diakomodasi mencoblos di TPS dan ada yang tidak diberi kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya.

"Sehingga diambil langkah kami usulkan digelar PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Agustri. Agustri menjelaskan bahwa pengawas di lapangan mengusulkan PSU ini mengacu pada Peraturan KPU tentang ketentuan pemilih pindah, tambahan, dan khusus yang boleh mencoblos. KPU Dumai lalu mengeluarkan keputusan Nomor 176 Tahun 2024 tentang penetapan PSU pada 7 TPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Tujuh TPS yang diputuskan menggelar PSU adalah TPS 10 dan 16 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, TPS 01 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai, TPS 06 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, TPS 02 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, TPS 21 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, dan TPS 09 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya