Daerah

Trio Pembobol Minimarket Ini akhirnya Tidur di Mapolda Lampung

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 Mei 2024 16:00
Trio Pembobol Minimarket Ini akhirnya Tidur di Mapolda Lampung
​​​​​​​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

BANDARLAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung telah menangkap tiga tersangka pembobol minimarket di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan ketiga pelaku itu adalah T (39), Y (39), dan F (37).

Peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku T mengendarai mobil Suzuki APV warna silver dengan nomor polisi BE 1046 DOJ dan berhenti di depan toko Alfamart. Pelaku lainnya, F dan Y, turun dari mobil dan merusak kunci gembok. Petugas yang sedang melintas curiga karena minimarket tersebut buka pada jam yang tidak wajar, yaitu pukul empat pagi. Mereka segera mengecek Alfamart dan saat itu pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrak mobil ke arah petugas. Petugas memberikan tembakan peringatan, namun para pelaku tidak mengindahkannya, sehingga petugas melakukan penembakan ke arah mobil.

Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti dan dibawa ke Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga pelaku berasal dari Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dan masing-masing memiliki peran dalam aksi tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua gembok, satu unit mobil Suzuki APV warna abu-abu metalik, dua kunci ring ukuran 24 warna silver, satu kunci ring ukuran 30 warna silver, satu kunci ring ukuran 32 warna silver, satu linggis, satu pisau dapur, satu palu, satu besi runcing, satu kunci L, satu kunci Y, satu topi warna biru, dan satu karung warna putih.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ant)
 
 
 
 

 
 


Berita Lainnya