Metropolitan

Tersangka Bintang Porno Siskaeee Siapkan Gugatan Baru Praperadilan, Begini Kata Polisi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
30 Januari 2024 11:00
Tersangka Bintang Porno Siskaeee Siapkan Gugatan Baru Praperadilan, Begini Kata Polisi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024).

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pencabutan gugatan praperadilan oleh Francisca Candra Novitasari, atau Siskaeee, merupakan hak konstitusional yang bersangkutan.

"Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali, itu hak dia," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ade Safri juga menjelaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya menjamin penyidik untuk melaksanakan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses penyidikan juga dijamin bebas dari tekanan, intimidasi, atau gangguan apapun.

"Jadi, apapun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya, dan kemarin ada informasi pencabutan itu kami hargai," katanya.

Kuasa hukum tersangka, Tofan Agung Ginting, yang juga merupakan kuasa hukum kasus film porno yang melibatkan Siskaeee, telah mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1).

"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan memasukkan lagi," katanya, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan tersebut dilakukan untuk memasukkan materi gugatan baru setelah polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.

"Karena kemarin itu (gugatan) terkait penetapan tersangkanya, cuma setelah itu dilakukan penahanan. Kita belum masukkan (gugatan) itu, jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," ungkapnya.

Tofan menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun materi gugatan yang baru dan akan mengajukan kembali gugatan praperadilan setelah materi tersebut siap.

"Biar kita susun dulu, kemudian kita lanjut buat itu (gugatan praperadilan baru), nanti kita ke Pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi. K kemudian kita serahkan itu dan nanti dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya," katanya.
 
 

 


Berita Lainnya