Daerah

Terima Pesan Antar Sambil Bugil, Pelaku Eksibisionis "Viral" akhirnya Diringkus Polisi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
30 Juli 2024 19:00
Terima Pesan Antar Sambil Bugil, Pelaku Eksibisionis "Viral" akhirnya Diringkus Polisi
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, meringkus seorang pelaku berinisial RJK (19) atas perilaku aksi eksibisionis terhadap pengemudi ojek daring di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024).

KABUPATEN BANDUNG  - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku berinisial RJK (19) karena melakukan aksi eksibisionis terhadap seorang pengemudi ojek daring yang mengantar makanan ke rumahnya di Desa Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Minggu (28/7/2024).

“Aksi pelaku ini sudah menjadi perbincangan di grup percakapan WhatsApp, yang mengingatkan untuk berhati-hati bila mengirim pesanan ke alamat tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Bandung, Selasa. Kusworo menjelaskan bahwa informasi tersebut telah tersebar luas di kalangan pengemudi ojek daring, yang menyebut bahwa pelaku seringkali tidak berpakaian saat mengambil makanan.

Seorang pengemudi daring bernama Ferri Yulianto (33), yang menjadi pelapor, telah diingatkan oleh teman-temannya agar berhati-hati saat mengantar makanan ke rumah pelaku. Ketika mengantar makanan yang dipesan RJK, kekhawatiran Ferri terbukti benar.

“Pengemudi daring ini sudah waspada jika yang bersangkutan melakukan aksi yang diperbincangkan di kalangan pengemudi daring. Ternyata benar, yang bersangkutan mengambil pesanannya tanpa menggunakan pakaian,” kata Kusworo. Aksi telanjang pelaku berhasil direkam oleh Ferri menggunakan telepon selulernya. Berbekal video tersebut, Ferri melaporkan aksi tak senonoh tersebut ke pihak kepolisian.

"Tak butuh waktu lama, kami langsung menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," kata Kusworo. Kusworo menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya adalah karena ada kepuasan tersendiri jika dapat memperlihatkan seluruh tubuhnya kepada orang lain.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti ini. Bahkan yang bersangkutan pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. (ant)


Berita Lainnya