Daerah

Syarat Calon Bupati Persorangan di Natuna Lima Ribu KTP

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 Maret 2024 21:00
Syarat Calon Bupati Persorangan di Natuna Lima Ribu KTP
Ketua KPU Natuna Kusnaidi.

NATUNA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, telah menetapkan persyaratan bagi bakal calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di wilayah tersebut. Mereka harus mengantongi dukungan sebanyak 5.750 fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), yang setara dengan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) wilayah Natuna yang mencapai 57.504 orang.

"Menurut aturan, calon harus mendapatkan dukungan sekitar 10 persen dari DPT," kata Ketua KPU Kabupaten Natuna, Kusnaidi, di Natuna, Selasa. Pendaftaran untuk calon perseorangan direncanakan dibuka pada bulan Mei, sementara untuk calon yang berasal dari partai politik akan dibuka pada bulan Agustus.

"Kami akan melakukan pemeriksaan atau verifikasi ke lapangan terkait dukungan yang telah didapatkan oleh calon perseorangan, guna memastikan calon tersebut benar-benar mendapatkan dukungan," ujarnya. Setiap warga negara berhak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Kusnaidi juga menjelaskan bahwa Pilkada 2024 di Natuna telah memasuki tahapan sosialisasi. KPU akan mengadakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan terkait untuk mensosialisasikan Pilkada ini. Dia berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman dan damai, serta memohon kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk membantu menyukseskan Pilkada 2024. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya