Daerah
Susah-Susah Produksi Rokok Eh Disita Bea Cukai, Ternyata Ilegal
MAKASSAR - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil menyita sebanyak 2,52 juta batang rokok ilegal atau tanpa cukai selama Januari-Maret 2024, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bidang Kepabeanan DJBC Sulbagsel, Zaeni Rokhman, mengungkapkan keberhasilan ini di Makassar pada hari Senin. Menurutnya, hasil penindakan yang dilakukan oleh jajaran DJBC Sulbagsel telah mencapai tingkat yang sangat baik. "Kinerja penindakan oleh anggota di jajaran sangat baik karena Januari-Maret 2024 sudah menyita 2,52 juta batang rokok ilegal," ujarnya.
Zaeni juga menjelaskan penindakan tersebut berhasil berkat bantuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di beberapa daerah di Sulawesi Selatan. Ia menyatakan rokok ilegal tanpa cukai yang beredar di daerah-daerah di Sulsel kebanyakan diproduksi secara rumahan. Bahkan, ada rokok ilegal yang berasal dari luar Pulau Jawa dan masuk ke Sulsel melalui jalur laut atau Kapal Roro saat sandar di pelabuhan.
Meskipun demikian, pihak DJBC bersama aparat Satpol-PP terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa cukai. "Dari 2,52 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel, merugikan negara sekitar Rp2,56 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp3,74 miliar," tambahnya. Selain itu, pengungkapan barang ilegal ini juga berkat upaya patroli siber dan informasi dari intelijen. Barang ilegal kebanyakan masuk ke wilayah kerjanya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, baik yang dibawa oleh penumpang maupun barang yang dikirim melalui jalur udara.
"Kita tidak hanya menemukan barang-barang impor ilegal, tapi juga beberapa makanan dan bahan lainnya yang secara ketentuan dilarang atau tidak diijinkan masuk," jelas Zaeni. (ant)