Daerah

Susah-Susah Produksi Rokok Eh Dibakar Bea Cukai, Mainnya Ilegal Sih

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 September 2024 15:00
Susah-Susah Produksi Rokok Eh Dibakar Bea Cukai, Mainnya Ilegal Sih
Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Rabu (4/9/2024).

BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan di perairan utara Kuala Langsa, Kota Langsa. Pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Rabu, dengan cara membakar rokok-rokok tersebut.

Selain di Banda Aceh, jutaan batang rokok ilegal itu juga dimusnahkan di pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, di mana rokok-rokok tersebut digunakan sebagai bahan bakar. Putu Agus Arjaya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, mengungkapkan bahwa total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp23,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar lebih dari Rp31,54 miliar.

"Rokok ini merupakan barang impor ilegal tanpa dilekati cukai, terdiri dari 1.001 karton besar, di mana setiap karton berisi 50 slop, setiap slop berisi 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok. Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari 10 juta batang," jelasnya.

Putu Agus Arjaya menambahkan bahwa jutaan batang rokok tersebut adalah hasil penindakan pada 27 Mei 2024. Pada saat itu, tim gabungan Bea Cukai Aceh bersama Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai BC 30002 dan BC 15030 berhasil mencegah penyelundupan rokok oleh kapal motor KM Tinka Azara dengan bobot 89 gross ton (GT). Kapal ini diduga berusaha menyelundupkan 1.001 karton rokok tanpa cukai dengan merek Ray, yang merupakan jenis sigaret putih mesin.

"Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial TH yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh," kata Putu Agus Arjaya. Ia juga menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya Bea Cukai untuk memproteksi masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri dan melindungi industri rokok dalam negeri.

"Masuknya dan peredaran rokok ilegal berdampak negatif pada perekonomian masyarakat. Kami, sebagai instansi vertikal, berkomitmen untuk terus menjaga agar barang-barang ilegal tidak masuk serta memberantas peredaran rokok ilegal di Aceh dan Indonesia secara umum," tutup Putu Agus Arjaya. (ant)
 
 


Berita Lainnya