Daerah
Susah-Susah Jadi ASN Malah Nyabu, si Oknum Tunggu Pemecatan
NATUNA - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau yang ditangkap oleh Polres Natuna atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu terancam dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengatakan ASN tersebut terancam dipecat jika terbukti bersalah dan dihukum penjara lebih dari dua tahun. "Iya dipecat secara tidak hormat jika hukumannya di atas dua tahun," ucapnya.
Namun, lanjutnya, jika terduga dihukum penjara dua tahun atau di bawahnya, maka hanya akan dilakukan pemberhentian sementara. Ia menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan hingga terduga menyelesaikan masa hukumannya. "Setelah selesai masa hukuman, ia harus melapor ke pimpinan. Setelah itu, bupati yang menentukan apakah diperpanjang status ASN atau tidak," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu surat penahanan terduga. Surat tersebut nantinya akan digunakan untuk membuat surat pemberhentian sementara. "Kita akan surati dulu dinasnya jika terduga tidak masuk kerja (TMK), meski kita tahu penyebab dia tidak masuk, tetap harus menyurati dinasnya," tambahnya.
Ia menjelaskan meski diberhentikan sementara, terduga masih mendapatkan gajinya. "Namun hanya 50 persen, untuk tunjangan dia tidak dapat," tambahnya. Pada pemberitaan sebelumnya, Polres Natuna, Kepulauan Riau berhasil menangkap satu orang oknum ASN di daerah itu yang diduga menggunakan narkotika.
Kasat Narkoba Iptu WaIper Pandapotan Nainggolan melalui keterangan resmi yang diterima di Natuna, Senin, mengatakan terduga ditangkap pada tanggal 20 Maret 2024 bersama rekannya yang merupakan buruh harian lepas. (ant)