Bisnis

Sritex Dinyatakan Pailit, Ribuan Karyawan Terkena PHK

Redaksi — Satu Indonesia
9 hours ago
Sritex Dinyatakan Pailit, Ribuan Karyawan Terkena PHK
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Foto: Istimewa)

SUKOHARJO – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi berada di bawah kendali kurator setelah Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan pailit. Sesuai dengan ketentuan hukum, seluruh kendali perusahaan kini berada dalam kewenangan kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga.

Keputusan ini berdampak langsung pada ribuan karyawan. Per Rabu (26/02/25), kurator memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 8.400 pekerja. Keputusan ini menuai perhatian berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan yang menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan hak-hak buruh tetap terpenuhi.

Pemerintah Pastikan Hak Buruh Terjamin

Dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025), Immanuel menyatakan bahwa pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah PHK massal. Namun, karena keputusan berada di tangan kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, langkah selanjutnya adalah memastikan para buruh menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita adalah negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum. Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh untuk memastikan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tetap diterima,” ujar Immanuel.

Pabrik Sritex Tutup Mulai 1 Maret 2025

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan bahwa seluruh karyawan yang terdampak akan bekerja hingga Jumat (28/02/25) sebelum pabrik resmi ditutup pada 1 Maret 2025.

“Pesangon karyawan menjadi tanggung jawab kurator, sedangkan jaminan hari tua akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sumarno dalam keterangannya di Sukoharjo, Kamis (27/02/25).

Peluang Kerja Baru Bagi Karyawan Terdampak

Sebagai langkah mitigasi, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan yang tersebar di Kabupaten Sukoharjo.

“Kami telah berkoordinasi dengan beberapa perusahaan yang masih membutuhkan tenaga kerja agar dapat menyerap para pekerja terdampak PHK ini,” tambah Sumarno.

Keputusan pailit Sritex menjadi pukulan besar bagi industri tekstil nasional. Dengan ribuan tenaga kerja terdampak, pemerintah dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat memberikan solusi terbaik agar para buruh tetap mendapatkan pekerjaan dan kesejahteraan yang layak. (mul)


#SritexPailit #PHKMassal #TenagaKerja #IndustriTekstil #EkonomiIndonesia


Berita Lainnya