Daerah
Sipir ”Lomba” Hancurkan Ponsel Milik Napi Pakai Palu
SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan ratusan telepon seluler (ponsel) yang merupakan barang terlarang yang diselundupkan dan disimpan oleh warga binaan lapas tersebut.
"Sejak Oktober 2023 hingga saat ini, hasil penggeledahan menemukan 172 telepon seluler," kata Kalapas Semarang Usman Madjid dalam siaran pers di Semarang, pada Selasa. Selain itu, tambahnya, petugas juga menyita barang terlarang lainnya seperti alat penanak nasi, kipas angin, pengisi daya telepon seluler, serta senjata tajam di kamar hunian warga binaan itu.
Pemusnahan melibatkan perwakilan unsur Polrestabes Semarang dan Kodim 0733 Semarang. Usman mengatakan bahwa Lapas Semarang melaksanakan arahan Dirjen Pemasyarakatan, yakni melakukan deteksi dini serta berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Selain itu, lanjutnya, senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Ia menegaskan bahwa petugas Lapas Semarang siap bekerja keras, menjaga integritas, serta memiliki keyakinan untuk membangun pemasyarakatan yang lebih baik dan maju.
Pemusnahan ratusan telepon seluler tersebut dilakukan dengan menggunakan palu serta alat pemotong untuk berbagai senjata tajam yang ditemukan dalam penggeledahan. (ant)