Daerah

Sindikat Ini Selundupkan Sabu Dicor Semen, Tetap Ketahuan Polisi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 Mei 2024 16:30
Sindikat Ini Selundupkan Sabu Dicor Semen, Tetap Ketahuan Polisi
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti berupa paket sabu-sabu dalam batu semen yang akan diedarkan oleh tersangka IA di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). ANTARA/Fathnur Rohman.

CIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik pengiriman narkotika jenis sabu yang dikemas dengan menggunakan coran semen sehingga paket terlihat menyerupai batu.

"Modus ini merupakan yang baru. Pelaku, berinisial IA (30), membuat paket sabu dengan memasukkan barang ke plastik klip, lalu dibuat agar terlihat seperti batu dengan dilapisi semen," kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto di Cirebon, Jumat.

Pelaku sengaja menggunakan modus tersebut untuk mengelabui petugas kepolisian agar paket sabu-sabu tersebut lebih mudah diedarkan kepada pemesan. Namun, modus ini berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 20 paket siap edar. "Setiap paket dicat warna biru dan hijau. Di dalamnya terdapat sabu-sabu. Petugas kami mencurigai modus ini dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.

Rano menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial LO yang kini masih buron atau dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara Kepala Satres Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Ma'ruf Murdianto menyatakan bahwa tersangka sudah mengedarkan sabu-sabu selama enam bulan, terutama di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya. IA berperan sebagai kurir dan pembuat paket, dengan upah sebesar Rp50 ribu untuk sekali pengiriman.

Cara pelaku mengedarkan paket tersebut adalah dengan menggunakan sistem tempel atau diletakkan di titik yang sudah ditentukan. "IA menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. Selain IA, dalam beberapa hari terakhir, polisi juga berhasil menangkap 12 orang pengedar yang hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi maupun obat keras tanpa izin edar. Dari pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menyita sabu-sabu seberat 321,16 gram, ekstasi sekitar 108 butir, serta obat keras berjumlah 4.510 butir. (ant)
 
 
 
 
 


Berita Lainnya