Daerah
Sindikat Ini Jual Satwa Dilindungi via Medsos, Polisi Langsung Ciduk
GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil menangkap seorang penjual satwa liar yang dilindungi undang-undang melalui media sosial di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami telah mengamankan diduga pelaku sindikat penjualan satwa liar beserta barang bukti, yang saat ini sudah dibawa ke Mapolres Garut," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, di Garut pada hari Selasa. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan satwa liar oleh terduga pelaku berinisial WS (42) di wilayah Cilimus Lebak, Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong, Garut, pada Senin (20/5/2024).
Selain menangkap WS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satwa liar yang masih hidup, yakni satu ekor anak siamang, dua ekor anak kucing hutan sumatera, dua ekor anak musang ekor putih, dan dua ekor anak burung kekep babi. WS diduga melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
"Dari pengakuan sementara, pelaku menjual satwa liar tersebut secara ilegal melalui akun Facebook," kata Ari. Polisi saat ini terus mengusut kasus sindikat penjualan satwa liar ini dan berkomitmen untuk menindak tegas para pelakunya sesuai hukum yang berlaku.
"Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian satwa liar dan memberantas perdagangan hewan dilindungi," tambahnya. (ant)