Daerah
Seorang Wanita Penjual Miras Tradisional di Kota Kendari Ini Diringkus Pasukan Polisi
KENDARI - Satgas Preventif Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang wanita berinisial WN (38) yang menjual minuman keras tradisional jenis ballo di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Kasubsatgas Preventif 2 Dit Samapta Polda Sultra, Kompol Basri, saat ditemui di Kendari pada Jumat, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjual minuman keras tradisional di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian. "Penangkapan ini juga merupakan hasil dari Operasi Pekat Anoa 2024," kata Basri.
Ia menyebutkan penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Operasi Pekat Anoa dari Kepala Polda Sultra dengan nomor: Sprin/523/V/OPS/1.3./2024. "Pelaku ditangkap pada hari Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 11.40 WITA di Jalan Pembangunan," ujarnya. Basri menyampaikan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu ember plastik berwarna biru dengan kapasitas 30 liter yang berisi minuman keras tradisional jenis ballo.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Dit Samapta Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Basri. Ia menambahkan Operasi Pekat Anoa 2024 bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras di wilayah Polda Sultra. "Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara," jelas Basri. Basri juga berharap bahwa dengan adanya Operasi Pekat Anoa ini, masyarakat bisa merasa aman dan nyaman karena kehadiran petugas kepolisian yang menjaga dan mencegah tindak pidana kejahatan di wilayah Polda Sultra. (ant)