Daerah
Selebgram Caleg Gagal di Aceh Nekat Sebar Konten Asusila
JAKARTA - Seorang selebgram asal Aceh berinisial MD alias ML (32), yang juga merupakan mantan calon anggota DPR Aceh, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga menyebarkan konten asusila orang lain saat melakukan siaran langsung di TikTok.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, mengonfirmasi penangkapan tersebut, mengatakan bahwa MD sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh polisi tetapi tidak hadir. "Selebgram Aceh berinisial MD alias ML telah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh setelah dijemput penyidik karena sudah dua kali mangkir dari panggilan," ujar Ibrahim, seperti dilaporkan oleh detikSumut, Sabtu (12/10/2024).
MD ditangkap di Cibubur, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10), dan kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk penahanan yang dimulai pada Selasa (8/10). Penangkapan dilakukan setelah MD dua kali mengabaikan panggilan polisi. MD dilaporkan terkait dugaan penyebaran konten asusila saat sedang siaran langsung di akun TikTok miliknya, yang ditonton oleh 3,4 ribu orang, termasuk korban. Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polda Aceh oleh korban pada 14 November 2023. MD, yang diketahui sering berpindah tempat tinggal, selalu menghindari penyidik, sehingga akhirnya dijemput paksa.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah handphone merek iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok yang digunakan oleh MD. MD diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ibrahim juga menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sempat ditunda karena MD merupakan salah satu calon legislatif dalam Pemilu 2024, sesuai dengan telegram Kapolri yang mengatur netralitas Polri dalam penegakan hukum terkait calon legislatif. (dan)