Daerah

Satu Kecamatan "Dicaplok" IKN, Pemkab Penajam Minta Pusat Bijak

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Februari 2024 16:30
Satu Kecamatan "Dicaplok" IKN, Pemkab Penajam Minta Pusat Bijak
Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Sodikin

PENAJAM PASER UTARA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, berharap mendapatkan kebijakan khusus dari pemerintah pusat terkait pemekaran wilayah, terutama terkait Kecamatan Sepaku yang direncanakan untuk masuk ke dalam daerah otonom Kota Nusantara yang dikelola oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

"Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sodikin, menyatakan, "Kami berharap ada kebijakan khusus untuk percepatan pemekaran wilayah." Pemekaran wilayah yang akan dilakukan meliputi kecamatan, kelurahan, dan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, seiring dengan Kecamatan Sepaku yang akan menjadi bagian dari Kota Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia.

Jumlah kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara akan berkurang setelah Kecamatan Sepaku menjadi bagian dari Kota Nusantara. Kabupaten Penajam Paser Utara terbentuk sebagai otonomi daerah atau memisahkan diri dari Kabupaten Paser pada tahun 2002, dengan salah satu syaratnya adalah memiliki minimal empat kecamatan. Setelah Kecamatan Sepaku diambil alih oleh pemerintah pusat menjadi bagian dari Kota Nusantara, maka jumlah kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara akan tersisa Kecamatan Penajam, Waru, dan Babulu.

Pemerintah kabupaten terus melakukan penyelesaian dokumen pemekaran untuk sejumlah wilayah kecamatan, dengan tujuan memenuhi syarat sebagai daerah otonom kabupaten. "Kami telah berupaya menyelesaikan dokumen pemekaran wilayah sebelum Kecamatan Sepaku diserahkan kepada OIKN," tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana memekarkan wilayah Kecamatan Penajam menjadi empat kecamatan dan Kecamatan Babulu menjadi dua kecamatan. "Sedangkan wilayah Kecamatan Waru tetap satu kecamatan atau tidak akan dilakukan pemekaran," katanya. Dokumen pemekaran wilayah tersebut akan dipaparkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan kemudian pemaparan pemekaran wilayah akan dilanjutkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (ant)
 
 
 


Berita Lainnya