Daerah
Satpol PP Solo Ciduk Pedagang Uang Baru
SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, telah melakukan penertiban terhadap pedagang uang baru di jalan raya untuk menghindari gangguan terhadap pengendara.
"Kami mendorong agar pedagang yang berjualan di jalan protokol, seperti Jalan Adi Sucipto, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Jenderal Sudirman, berjualan di depan Kantor Telkom (Jalan Mayor Kusmanto). Jadi, tempatnya di sana saja," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surakarta sekaligus Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, di Solo, Jawa Tengah, Kamis.
Penertiban tersebut telah dilakukan selama dua hari terakhir. Dari patroli yang dilakukan, jumlah pedagang uang baru tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya. "Di Jalan Slamet Riyadi, misalnya, baru ada tiga orang, sedangkan di Jalan Kapten Mulyadi ada dua orang," katanya.
Meskipun demikian, ia memperkirakan menjelang Lebaran nanti, jumlah pedagang uang baru akan bertambah banyak. Dalam hal ini, pihaknya melakukan edukasi baik kepada pedagang maupun masyarakat umum. "Kami melakukan edukasi bahwa tempatnya bukan di situ, dan jika lokasi mereka berada di badan jalan, itu akan mengganggu pengendara," katanya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk memberikan penataan kepada pedagang tersebut. "Tetapi jika mereka masih berjualan di tempat yang tidak sesuai dan mengganggu, kami akan melakukan penertiban," katanya.
Sebelumnya, Kepala Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Surakarta, Anang Dwi Mau Asharli, mengatakan bahwa BI terus mengingatkan masyarakat menukar uang baru dengan pedagang uang sangat berisiko, seperti menerima uang palsu atau hitungan yang tidak sesuai.
"Pernah terjadi, ternyata yang didapat tidak sesuai dengan jumlah yang diharapkan. Bagi pedagangnya juga berisiko, bisa dirampok saat transaksi," katanya. Pihaknya juga siap berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan Kepolisian jika keberadaan pedagang uang baru mengganggu pengguna jalan.
"Jika ada gangguan yang signifikan terhadap lalu lintas, BI akan meminta Satpol PP dan Kepolisian untuk menertibkan pedagang tersebut," tambahnya. (ant)