Daerah

Satpol PP di Bali Usir Pendatang yang Tak Jelas 

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 April 2024 12:30
Satpol PP di Bali Usir Pendatang yang Tak Jelas 
Petugas Satpol PP Badung mendata pemudik yang terjaring inspeksi kependudukan karena tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada arus balik Lebaran 2024 di Terminal Tipe A Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/4/2024)

BADUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali, melakukan inspeksi identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemudik untuk tertib administrasi kependudukan pada arus balik di Terminal Tipe A Mengwi.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, mereka memeriksa identitas pemudik dan jika tidak ada KTP atau penjamin, mereka akan pulangkan pemudik tersebut.

Namun, jika pemudik tanpa KTP memiliki seorang penjamin di Bali, maka mereka tidak akan dipulangkan. Penjamin harus hadir di terminal dan menandatangani surat pernyataan di hadapan petugas Satpol PP Badung.

Surat pernyataan tersebut menyatakan tanggung jawab terhadap pemudik dan kewajiban untuk mengurus kelengkapan administrasi kependudukan pemudik tersebut. Sebanyak 18 petugas Satpol PP Badung, didukung oleh aparat lainnya, melakukan inspeksi di Terminal Mengwi mulai pukul 04.00 WITA. Inspeksi dilakukan secara acak sesuai dengan kedatangan armada bus.

Dalam inspeksi tersebut, 478 orang penumpang yang diangkut oleh 27 armada bus diperiksa identitasnya. Ditemukan bahwa ada tiga orang pemudik yang tidak memiliki KTP. Salah satu dari mereka masih di bawah umur dan membawa Kartu Keluarga (KK). Sementara dua orang lainnya tidak memiliki KTP, namun ada penjamin yang bersedia bertanggung jawab sehingga keduanya tidak dipulangkan.

Satpol PP Badung mengimbau kepada penduduk pendatang untuk melengkapi identitas sebagai syarat administrasi wajib. Mereka juga diminta untuk melapor dalam jangka waktu 1x24 jam kepada kepala lingkungan atau instansi di desa/lingkungan tempat mereka berdomisili.

Pihaknya akan bekerja sama dengan aparat desa dan kelurahan untuk melakukan pemeriksaan identitas pendatang guna menjaga tertib administrasi kependudukan. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya