Daerah
Rusak! Anggota Bawaslu di Kepri Ini Teler Narkoba di Hotel
TANJUNGPINANG - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan seorang anggota badan pengawas pemilu (Bawaslu), Khairurrijal, yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba, akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di BNN Provinsi Kepri.
"Hal ini berdasarkan hasil asesmen BNN Kepri. Ia pun tercatat sebagai pengguna aktif narkoba," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Dony Alexander, di Batam, Selasa. Kombes Dony menyebut selama tiga bulan rehabilitasi di BNN Kepri di Batam, Khairurrijal harus menjalani sistem inap dan tidak diperkenankan keluar.
Selain itu, Polda Kepri juga menghentikan proses hukum terhadap Khairurrijal melalui keadilan restoratif (restorative justice), sesuai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan pidana narkoba berdasarkan restoratif. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Khairurrijal tidak terlibat sebagai pengedar atau dalam jaringan narkotika.
"Atas pertimbangan itulah, Polda Kepri menghentikan kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Bawaslu Kepri tersebut," ungkap Kombes Pol. Dony. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati, menyampaikan bahwa Khairurrijal telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditangkap kepolisian atas penyalahgunaan narkotika.
"Untuk sementara dinonaktifkan oleh Bawaslu RI," ujar Rosnawati. Ketika ditanya tentang kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Khairurrijal, Rosnawati menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan Bawaslu RI. "Kami tidak punya kewenangan menyangkut PAW," ujarnya.
Khairurrijal ditangkap setelah terbukti mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan saat petugas menggelar Operasi Antik Seligi 2024 di salah satu hotel di kawasan Jodoh, Kota Batam, Rabu (3/4/2024). Hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan narkotika. Khairurrijal adalah anggota Bawaslu Kepri di Bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, dan Diklat. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna periode 2018 hingga 2023. (ant)