Daerah
Ribuan Pemilih Disabilitas di Kaltim Siap Mencoblos
SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat sebanyak 11.831 pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) siap untuk berpartisipasi dalam pencoblosan Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Iffa Rosita, menyatakan kesiapan lembaga tersebut dalam melayani pemilih penyandang disabilitas pada Pemilu 2024. "Jumlah pemilih disabilitas tersebut terbagi menjadi 5.815 pemilih disabilitas fisik, 922 pemilih disabilitas sensorik netra, 480 pemilih disabilitas sensorik rungu, 605 pemilih disabilitas intelektual, 1.560 pemilih disabilitas sensorik wicara, dan 2.449 pemilih disabilitas mental," ungkap Iffa.
Iffa menjelaskan bahwa KPU Kaltim memiliki komitmen kuat untuk memberikan kesempatan yang setara bagi pemilih disabilitas, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon anggota legislatif. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai pemilih dan calon.
Untuk mendukung komitmennya, KPU Kaltim telah melaksanakan berbagai langkah, mulai dari pendataan, pendaftaran, hingga memastikan penggunaan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam upaya tersebut, KPU Kaltim fokus pada penyediaan akses yang memadai, termasuk orientasi pelayanan dengan metode seperti menepuk pundak, memberikan kode isyarat, atau menyediakan surat suara braille untuk pemilih disabilitas netra.
Iffa menambahkan bahwa KPU Kaltim mendorong setiap TPS untuk memiliki aksesibilitas yang memadai bagi pemilih disabilitas, seperti undakan landai, meja yang rendah, dan tempat duduk prioritas. Tujuannya adalah memastikan pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman, lancar, dan tanpa hambatan apapun. (ant)