Politik dan Pemerintahan
Revisi UU TNI: Dua Kewenangan Baru Prajurit Aktif Batal Disahkan

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disepakati di tingkat satu sebelum dibawa ke Paripurna batal memberikan dua kewenangan baru kepada prajurit aktif. Kedua kewenangan yang semula diusulkan adalah penempatan prajurit aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta peran TNI dalam membantu pemerintah menangani penyalahgunaan narkotika.
Dua Kewenangan Baru Dihapus dari RUU TNI
Kewenangan pertama yang dihapus tercantum dalam Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di lembaga sipil, sedangkan kewenangan kedua tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Pemerintah sebelumnya mengusulkan agar prajurit aktif dapat ditugaskan di KKP, sekaligus memberikan TNI kewenangan menangani penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Namun, dalam naskah final revisi UU TNI, kedua poin tersebut tidak lagi tercantum.
"Di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ungkap anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin, usai rapat pleno, Senin (17/03/25) malam.
Alasan Penghapusan: Tak Memiliki Urgensi
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa penghapusan kedua poin tersebut dilakukan karena dinilai tidak memiliki urgensi. Dari semula 16 lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif, kini berkurang menjadi 15 lembaga, atau bertambah lima dari ketentuan pada UU sebelumnya. Bahkan, jumlah tersebut bisa saja menjadi 14 lembaga karena dua posisi berada dalam instansi yang sama, yakni Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres).
"Usulannya dianggap tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP. Setelah diskusi, jumlahnya disederhanakan menjadi 15 lembaga," tambah Hasanuddin.
Daftar Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi Prajurit Aktif (Pasal 47)
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
Kementerian Sekretariat Negara & Sekretariat Militer Presiden
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan/atau Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
Badan Narkotika Nasional
Mahkamah Agung
Lima tambahan:
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Operasi Militer Selain Perang (Pasal 7)
Dalam RUU TNI per Senin (17/3/2025) malam, terdapat tambahan wewenang pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP), antara lain:
Menanggulangi ancaman siber
Menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri
Pro Kontra Penghapusan Kewenangan Baru TNI
Penghapusan dua kewenangan baru prajurit aktif ini menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menganggap bahwa pelibatan prajurit TNI dalam urusan narkotika dan jabatan di KKP tidak tepat, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa peran TNI diperlukan untuk mendukung ketahanan nasional.
Meski demikian, revisi UU TNI ini tetap diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjalankan fungsi pertahanan negara tanpa melibatkan diri dalam urusan sipil yang tidak relevan. (mul)
#RUUTNI #TNI Indonesia #PrajuritAktif #RevisiUUTNI #BeritaTerkini #OMSP #PeranTNI #UU34Tahun2004 #KeamananNasional #PolitikIndonesia