Nasional

Rapat Paripurna DPR Setujui Baleg Daerah Khusus Jakarta

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 Maret 2024 12:00
Rapat Paripurna DPR Setujui Baleg Daerah Khusus Jakarta
Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

JAKARTA - Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, menyetujui Badan Legislasi DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan surat presiden tentang pembahasan RUU DKJ telah dibacakan pada Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya.

"Sekarang kami meminta persetujuan untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI untuk membahas hal tersebut," kata Sufmi yang kemudian disetujui oleh para anggota DPR yang hadir. Dia menjelaskan pemerintah telah menugaskan lima menteri untuk bersama-sama atau secara terpisah membahas RUU DKJ bersama DPR RI. Kelima menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

"Bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang, dalam undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI," katanya. Sebelumnya, pada 6 Februari 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan lembaga yang dipimpinnya telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Puan menyatakan surat dari presiden tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Saat ini, belum ada mekanisme yang dijalankan terkait RUU DKJ karena DPR baru menerima surat dari presiden. Pada Desember 2023, Badan Legislasi DPR RI juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. Delapan fraksi yang menyetujui dengan catatan adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera. (ant)

 


Berita Lainnya