Nasional
Kejagung Periksa 9 Pejabat PT Kilang Minyak Pertamina Terkait Mega Korupsi 968,5T Pertamina

JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pada Selasa (11/03/25), sembilan pejabat teknis PT Kilang Minyak Pertamina Internasional diperiksa guna mendalami kasus yang menyeret sejumlah petinggi perusahaan energi plat merah itu.
9 Pejabat Dipanggil, Ada Apa? Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas peran para saksi dalam skema korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Nama-Nama yang Dipanggil Kejagung:
WSW – General Manager RU IV Cilacap PT Kilang Minyak Pertamina Internasional
ABN – General Manager RU V Balikpapan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional
YTW – General Manager RU VI Balongan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional
IK – General Manager RU II Dumai PT Kilang Pertamina Internasional
PS – Manager Performance and Governance PT Kilang Pertamina Internasional
VFW – Manager FSO Fuel Sales, Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga
VY – Sr Expert Trader, Direktorat Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2021-2023)
MRN – Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional
MS – Manager Fuel Terminal Tanjung Gerem
Tersangka Utama: Bos-Bos Pertamina dan Broker Nakal Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, termasuk 6 petinggi anak usaha Pertamina:
Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Selain itu, 3 broker minyak juga ikut terseret dalam kasus ini:
Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Modus Korupsi & Ancaman Hukuman Modus operandi yang digunakan dalam skandal ini mencakup manipulasi kontrak dan tata kelola minyak mentah serta produk kilang yang menyebabkan potensi kebocoran keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara serta denda yang besar.
Kasus Terus Bergulir: Akankah Ada Nama Baru yang Terseret? Penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan lebih banyak pihak akan dipanggil dalam kasus ini. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini guna menyelamatkan keuangan negara dan memastikan sektor energi tetap transparan dan bebas dari korupsi. (mul)
#KorupsiPertamina #SkandalMinyak #MafiaEnergi #KejagungBertindak #TangkapKoruptor