Daerah

Proyek LRT Sumsel Hasilkan Tiga Tersangka Korupsi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
7 hours ago
Proyek LRT Sumsel Hasilkan Tiga Tersangka Korupsi
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun. 

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pembangunan prasarana kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, di Palembang pada Jumat, menjelaskan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan LRT Sumsel. Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP. Tiga tersangka tersebut adalah T, yang menjabat sebagai Kepala Divisi II PT WK Persero; IJH, Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero; dan SAP, Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang ini terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, ditemukan cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi tersebut, sehingga status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka termasuk mark up kontrak pekerjaan perencanaan, serta adanya aliran dana berupa suap atau gratifikasi senilai Rp25,6 miliar kepada beberapa pihak. Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran dana yang belum didistribusikan.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas I Palembang hingga 8 Oktober 2024. Tindakan mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa dengan pasal subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang yang sama, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Umaryadi juga menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih berpotensi berkembang, dengan 34 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. (ant)
 


Berita Lainnya