Daerah

Potensi Konflik Lahan, DPRD Kaltim Dalami Raperda Desa Adat

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 Maret 2024 14:00
Potensi Konflik Lahan, DPRD Kaltim Dalami Raperda Desa Adat
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Kelembagaan Desa Adat, Rusman Ya'qub.

SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang memperdalam rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk menjamin perlindungan dan pembentukan kelembagaan desa adat di Bumi Etam.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat, Rusman Ya'qub, mengatakan banyak potensi desa adat di Kaltim tidak mendapatkan pengakuan hukum. Hal ini seringkali menimbulkan benturan di lapangan antara masyarakat adat dan pihak investor, terutama terkait konflik lahan.

Rusman menjelaskan, Raperda tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap keberadaan desa adat di Kaltim. Dengan demikian, diharapkan desa adat dapat terlindungi dan memiliki legalitas yang kuat dalam mengelola wilayah dan sumber daya adat mereka. Raperda ini juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Kaltim. DPRD Kaltim berkomitmen untuk memastikan bahwa perda tersebut tidak hanya melindungi, tetapi juga mengakui dan menghargai kontribusi desa adat dalam menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat.

Rusman menambahkan bahwa keberadaan desa adat dan lembaga adat merupakan bagian fundamental dari sejarah dan pembentukan negara. "Investasi memang penting, tapi tidak boleh mengabaikan atau merusak habitat sosial manusia yang telah ada turun-temurun," tegasnya. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya