Daerah
Pontianak Jadi Percontohan Kota Antikorupsi Nasional
PONTIANAK - Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat telah dijadikan percontohan kota antikorupsi se-Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) karena berhasil memenuhi 19 komponen dan enam indikator penilaian.
“Korupsi adalah perilaku yang tidak baik jadi KPK hadir dengan program kota antikorupsi. Pontianak memenuhi komponen penilaian untuk percontohan,” ujar Spesialis Peran Serta Masyarakat KPK RI, Gerhard Harryjul, usai Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis.
Gerhard menyampaikan bahwa pihaknya melihat nilai Monitoring Center of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Pontianak yang tinggi untuk menjadi percontohan kota antikorupsi. Ia menyebut, penilaian tersebut juga melibatkan pakar dan pemerhati pemerintah daerah.
“Kami juga bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menentukan percontohan,” kata dia.
Sementara itu, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengatakan Pemerintah Kota Pontianak senantiasa berkomitmen untuk memberantas segala jenis perilaku korupsi. Dirinya mengajak seluruh elemen instansi untuk bahu-membahu memberantas korupsi dalam berbagai upaya, mulai dari penegakan aturan atau sosialisasi preventif dari tingkat paling bawah.
“Semua orang berkomitmen, pimpinan berkomitmen, jajaran pejabat berkomitmen sampai kepada masyarakat juga berkomitmen, maka pada saat itulah sebuah antikorupsi tercipta,” sebutnya.
Ia menjelaskan, MCP Kota Pontianak terus meningkat setiap tahun. Terakhir pada 2023, mencapai nilai 93,19 persen. Selanjutnya, nilai SPI Kota Pontianak merupakan yang tertinggi di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan nilai 77,80 persen. Kota Pontianak juga mendapat penghargaan lain seperti kota bebas pungli, kepatuhan tinggi pelayanan publik peringkat dua se-Indonesia, serta penghargaan lainnya.
“Capaian dan penghargaan yang telah kita dapatkan tersebut, hendaknya menjadi penyemangat kita pada hari ini untuk konsisten dan terus melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi,” tutur Ani.
Untuk memperkuat pondasi antikorupsi, Pemkot Pontianak juga telah menerbitkan banyak regulasi dalam mencegah tindak pidana korupsi, seperti regulasi terkait gratifikasi, konflik kepentingan, pungutan liar (pungli), hingga media pengaduan terbuka bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak. Ani menuturkan, regulasi lainnya tengah dipersiapkan dengan menyesuaikan perkembangan zaman.
“Sosialisasi antikorupsi pun telah banyak dilakukan, baik di lingkup internal pemerintahan maupun kepada masyarakat dalam berbagai bentuk,” kata dia. (ant)