Daerah
Polwan Bakar Suami, Polisi Jombang Salat Gaib untuk Briptu Rian
JOMBANG - Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi beserta jajarannya menggelar salat gaib untuk Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia setelah dibakar oleh istrinya, Briptu FN, yang juga seorang polisi wanita.
Salat gaib tersebut dilaksanakan di masjid Mapolres Jombang dan dipimpin oleh kiai setempat, H Munari, serta diikuti oleh anggota kepolisian. "Ini bentuk bela sungkawa dan kami turut mendoakan semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin di Jombang, Jawa Timur, Senin.
Iptu Kasnasin mengatakan bahwa almarhum Briptu Rian bertugas di Sat Samapta Polres Jombang dan dikenal sebagai orang yang baik oleh rekan-rekannya. "Dari pantauan kami, dia baik sama rekannya, alhamdulillah teman-temannya juga baik," tambahnya. Proses shalat gaib diikuti oleh puluhan anggota dan berlangsung dengan khusyuk. Selain itu, juga digelar doa bersama untuk almarhum.
Kejadian tragis ini menimpa Briptu Rian Dwi Wicaksono yang diduga dibakar oleh istrinya sendiri, Briptu FN. Briptu FN bertugas di Polres Mojokerto Kota dan mereka tinggal di kompleks asrama polisi Polres Mojokerto. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyebut bahwa insiden ini dipicu oleh konflik rumah tangga. Briptu Rian sempat menjalani perawatan medis di ruang ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12:55 WIB.
Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya menyampaikan bahwa Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.
Dirmanto menegaskan proses hukum tetap berlanjut dengan menetapkan status tersangka terhadap Briptu FN. Tersangka sudah ditahan oleh penyidik, namun dari sisi psikologis, Briptu FN dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma mendalam. Pasal yang disangkakan pada Briptu FN adalah Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ujar Dirmanto.
Motif kasus tersebut diduga karena Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk membiayai hidup ketiga anak mereka, namun malah dipakai untuk berjudi online. (ant)