Daerah

Polres Situbondo Tangkap Pengedar 69,97 Gram Sabu

Redaksi — Satu Indonesia
26 Oktober 2023 15:12
Polres Situbondo Tangkap Pengedar 69,97 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Situbondo, Jatim, menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berikut alat hisap. (Foto: ANTARA)

SITUBONDO - Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang laki-laki diduga pengedar narkoba berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 69,97 gram.

Pria inisial HA (43), warga Situbondo dan selama ini tinggal di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, itu, ditangkap polisi di sebuah rumah di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, pada Selasa (24/10/23).

"Tersangka HA ini kami tangkap sekitar pukul 23:15 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Dawuhan, sebelum mengedarkan puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.

Dia menjelaskan, saat petugas penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang terdiri tujuh paket sabu-sabu dalam bungkus plastik seberat 34,55 gram, 21 paket dalam bungkus plastik seberat 23,33 gram dan 1 paket dalam bungkus plastik seberat 6,53 gram.

Tiga pipet kaca berisi sabu-sabu masing-masing seberat 1,63 gram, 2,11 gram dan 1,82 gram, sehingga total narkotika sabu-sabu yang berhasil disita 69,97 gram, selain itu petugas juga menyita timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap terbuat dari kaca dan plastik, korek api, handphone/HP dan dompet.

AKP Muhammad Luthfi menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Keberhasilan ini berawal dari informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah pelaku berada di sebuah rumah dilakukan penangkapan dan saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 69,97 gram serta peralatan hisap," ucapnya.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto apresiasi kepada Satresnarkoba atas pengungkapan kasus narkoba dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang juga ambil bagian dalam melawan terhadap narkoba.

"Kami imbau agar masyarakat selalu waspada, berpartisipasi dan proaktif melaporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar. Jangan sampai kita biarkan keluarga dan lingkungan kita terkontaminasi dengan bahaya narkoba," ujar Kapolres.(ant)

 


Berita Lainnya