Daerah

Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kerusuhan Pascafinal Liga 1 Indonesia

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 Juni 2024 22:00
Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kerusuhan Pascafinal Liga 1 Indonesia
Polisi menggiring para tersangka di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (3/6/2024). ANTARA/Hanif Nashrullah

SURABAYA - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan 18 tersangka kerusuhan yang terjadi setelah pertandingan sepak bola babak final leg 2 Liga 1 Indonesia pada 31 Mei lalu.

Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Ari Bayu Aji, menjelaskan saat kerusuhan terjadi, pihak kepolisian berhasil mengamankan 34 terduga pelaku. Namun, akhirnya hanya 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sebelas di antaranya masih di bawah umur atau tergolong anak-anak.

Terhadap tersangka yang masih anak-anak, polisi akan melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur untuk dilakukan pembinaan. Pertandingan sepak bola babak final leg 2 antara tuan rumah Madura United melawan Persib Bandung seharusnya berlangsung tanpa dihadiri suporter tim tamu. Pertandingan tersebut, yang dimenangkan oleh Persib, menjadikan tim Maung Bandung sebagai juara Liga 1 Indonesia tahun 2024, berlangsung di Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Namun, kerusuhan terjadi di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Surabaya, di mana massa di Surabaya menghadang suporter Persib yang sebenarnya telah berada dalam pengawalan polisi. Polisi berhasil melindungi suporter Persib dari serangan massa, namun bentrokan antara massa dengan polisi tidak dapat dihindarkan.

Kompol Ari Bayu Aji mengungkapkan  massa Surabaya berusaha mengadang suporter Persib, dan akhirnya menyerang polisi yang melakukan pengamanan, karena terprovokasi oleh perdebatan yang memanas di media sosial sebelumnya. Terkait dengan tindakan pidana, para tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 212 KUHP karena menyerang polisi, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (ant)
 
 


Berita Lainnya