Daerah

Polisi Gencarkan Berantas Judi Online di Pedesaan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Juli 2024 14:30
Polisi Gencarkan Berantas Judi Online di Pedesaan
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana.

MEULABOH - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat terus mengintensifkan pemberantasan judi slot daring (judi online) di wilayahnya untuk menghentikan perjudian daring di tengah masyarakat, termasuk di setiap desa.

"Upaya pemberantasan judi online ini sebagai tindak lanjut arahan dari Kapolda Aceh dan Presiden Jokowi," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana di Meulaboh, Selasa. Kapolres menjelaskan pemberantasan judi daring di Aceh Barat dilakukan melalui dua cara. Pertama, sosialisasi hukum kepada masyarakat dengan melibatkan Bhayangkara Pembina Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Aceh Barat di setiap desa.

Kedua, penegakan hukum terhadap pelaku judi slot daring yang tertangkap oleh petugas. AKBP Andi Kirana juga meminta masyarakat untuk membantu tugas kepolisian dalam pemberantasan judi daring dengan memberikan informasi terkait lokasi atau pelaku judi daring di tengah masyarakat.

Kepolisian berjanji akan menindaklanjuti setiap informasi tersebut dengan penegakan hukum terhadap pelaku judi daring yang tertangkap petugas. Ia menegaskan pihaknya akan memproses setiap warga yang tertangkap bermain judi slot daring sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pelaku judi online bisa dikenai sanksi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 303 bis KUHP mengancam pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

"Pejudi itu bagian dari pelaku, dan menurut KUHP Pasal 303, judi adalah tindak pidana. Begitu juga Undang-Undang (UU) ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27, judi online adalah pidana berat dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6).

UU ITE Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang, Pasal 27 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Menko PMK juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Menko PMK sendiri menjabat sebagai wakil ketua dalam satgas ini.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024. (ant)
 
 


Berita Lainnya